Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program pemutihan (penghapusan sanksi administratif) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan ini menghapus denda atau sanksi keterlambatan bayar, namun pokok pajak tetap harus dilunasi oleh pemilik kendaraan. Periode resmi program berlangsung sejak 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025.

Tujuan Utama
- Meringankan beban masyarakat akibat denda pajak menumpuk.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jakarta.
- Mengoptimalkan pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
Siapa yang Bisa Mengikuti
✅ Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB.
✅ Pemilik kendaraan yang belum balik nama (BBNKB).
✅ Tidak perlu surat permohonan khusus, denda otomatis terhapus saat pembayaran dilakukan dalam periode pemutihan.
Skema Pembayaran Pajak & Mekanismenya
| Langkah | Keterangan |
|---|---|
| 1. Cek Pajak Terutang | Lihat melalui aplikasi SIGNAL, website Bapenda DKI, atau kantor Samsat terdekat. |
| 2. Siapkan Dokumen | STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran terakhir (jika ada). |
| 3. Pilih Cara Bayar | Bisa langsung di Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru, atau pembayaran online via SIGNAL. |
| 4. Penghapusan Denda | Sistem otomatis menghapus sanksi administratif/denda untuk pembayaran pada periode 10 Nov–31 Des 2025. |
| 5. Simpan Bukti Pembayaran | Simpan bukti pelunasan untuk keperluan administrasi dan verifikasi di tahun pajak berikutnya. |
Channel Pembayaran yang Didukung
- Samsat Induk & Samsat Keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Alfamart / Indomaret (melalui menu e-Samsat)
- Bank DKI, BCA, Mandiri, BNI, BRI, BTN (ATM atau mobile banking)
⚠️ Catatan Penting
- Pemutihan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak.
- Tidak diperpanjang otomatis setelah 31 Desember 2025.
- Pembayaran di luar periode tersebut akan kembali dikenai denda sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Jangan tunggu tahun depan, karena kesempatan ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2025.”
— Kepala Bapenda DKI Jakarta





