Kapan THR 2026 Cair? Cek Tanggalnya Disini!

Panduan lengkap, jadwal dan aturan terkait turunnya THR 2026
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada bulan Maret 2026, penting bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Estimasi Jadwal Pencairan
Mengingat Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, berikut adalah tenggat waktu pencairannya:
- Paling Lambat H-7 (13 Maret 2026): Batas akhir perusahaan swasta memberikan THR kepada karyawan. Sangat dianjurkan dibayarkan lebih awal agar pekerja memiliki waktu bersiap.
- H-10 (Sekitar 10 Maret 2026): Target pencairan bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan sesuai kebijakan anggaran negara.
Aturan Utama Pemberian THR
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, ada beberapa aturan baku yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan:
- Wajib Dibayar Penuh: THR tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Pembayaran harus dilakukan secara tunai dan sekaligus.
- Siapa yang Berhak?: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR (secara proporsional).
- Status Karyawan: Berlaku untuk semua status kepegawaian, baik itu karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat masa kerja.
- Sanksi Keterlambatan: Perusahaan yang terlambat membayar dari batas H-7 akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR tersebut.
Pengaduan dan Posko THR
Setiap tahunnya, Pemerintah melalui Kemnaker menyediakan Posko THR (baik fisik maupun online). Jika hingga H-7 Anda belum menerima hak tersebut, Anda bisa melakukan pengaduan resmi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Pastikan Anda memeriksa slip gaji atau konfirmasi dari departemen HR di kantor Anda maksimal dua minggu sebelum lebaran untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.
