
Jakarta, 18 Agustus — Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional! Keputusan ini menuai antusiasme luas karena menambah waktu istirahat setelah perayaan Hari Kemerdekaan RI yang jatuh setiap 17 Agustus.
Latar Belakang Penetapan 18 Agustus Sebagai Libur Nasional
Penetapan sebagai hari libur nasional bukan tanpa alasan. Tanggal ini memiliki nilai historis dan simbolik bagi perjalanan bangsa Indonesia. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengadopsi dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara, serta menunjuk Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.
Artinya, 18 Agustus merupakan hari lahirnya konstitusi dan pemerintahan Indonesia secara de jure. Ini menjadi tonggak penting dalam sejarah berdirinya negara Indonesia.
Sumber Keputusan: Siapa yang Menetapkan?
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional, yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia melalui Sekretariat Negara.
Pemerintah menyatakan bahwa penambahan hari libur ini merupakan bentuk penghargaan atas sejarah pembentukan negara dan demi meningkatkan semangat kebangsaan serta nasionalisme masyarakat.
Dampak Positif Libur Nasional
- Waktu Refleksi Nasional
Memberi kesempatan masyarakat mengenang sejarah konstitusi Indonesia dan tokoh-tokoh pendiri bangsa. - Libur Panjang yang Produktif
Dengan adanya libur dua hari berturut-turut (17–18 Agustus), masyarakat bisa menikmati long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga, wisata, atau edukasi sejarah. - Meningkatkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Daerah-daerah dengan destinasi sejarah dan budaya berpotensi mengalami lonjakan pengunjung.
Kesimpulan
Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional merupakan langkah historis yang memperkuat identitas dan semangat kebangsaan Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2025, hari ini kini akan menjadi momen penting untuk mengenang kelahiran konstitusi dan awal pemerintahan Indonesia.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya.” – Ir. Soekarno