Pemerintah Indonesia resmi mencabut insentif tarif bea masuk 0% untuk impor mobil listrik berbasis baterai (EV). Insentif ini sebelumnya berlaku hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025. Setelah periode tersebut impor mobil listrik akan dikenakan tarif bea masuk 50%, PPnBM 15%, dan PPN 11% mulai 1 Januari 2026.

Fokus pada Industri Lokal
Insentif yang dihentikan ini awalnya diberikan untuk mendorong masuknya investasi EV ke Indonesia dan mempercepat adopsi kendaraan listrik melalui pembebasan biaya impor. Namun, pemerintah menyatakan keputusan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada kendaraan impor utuh (CBU) dan menguatkan produksi lokal serta nilai kandungan dalam negeri (TKDN).
Respons Industri dan Konsumen
Dampak kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi harga mobil listrik impor, yang kemungkinan naik signifikan pada 2026 karena tarif normal kembali berlaku. Prediksi pasar menunjukkan adanya lonjakan pembelian pada akhir 2025 sebelum insentif berakhir.
Meskipun biaya awal menjadi kendala utama untuk konsumen EV, insentif fiskal selama ini telah membantu memperkecil beban PPN dan PPnBM bagi kendaraan yang memenuhi syarat lokal tertentu.
Kesimpulan
Kebijakan insentif mobil listrik kini berubah fokus dari pembebasan impor ke penguatan produksi domestik, menyelaraskan tujuan pemerintah mendorong ekosistem EV nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan.





