Program Pemutihan Pajak Kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar ini merupakan kesempatan baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 dan menyediakan berbagai insentif, seperti:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ketentuan:
- Pembayaran pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan 2% untuk keterlambatan hingga 30 hari, dan 4% untuk keterlambatan 30-180 hari.
- Bebas Denda PKB, sehingga WP yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan sanksi denda.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), yang mempermudah proses balik nama kendaraan second.
- Bebas Tunggakan Pokok Pajak Tahun ke-3 dan seterusnya, sehingga WP tidak perlu membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya dari tahun ketiga dan seterusnya.
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat, namun denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap berlaku.
Untuk kemudahan, anda dapat memeriksa nominal pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar, atau aplikasi SIGNAL. Program pemutihan kendaraaan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor terutama bagi warga Jawa Barat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan Jawa Barat itu sendiri.
Jadi, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir!
Baca juga : Scuto ramaikan event kemitraan franchise tahunan IFBC di Ice Bsd