Skip to content

Syarat dan Tips Mudik Lebaran 2022

Menjelang Lebaran 2022, Ini Syarat dan Tips Agar Aman Bawa Jerigen BBM Cadangan Saat Perjalanan Mudik

Syarat perjalanan mudik 2022

Sebelum melakukan perjalanan mudik, sebaiknya sobat scuto ketahui terlebih dahulu untuk syarat mudik 2022 dan tips lainnya agar perjalanan aman. Kehabisan bahan bakar saat melakukan perjalanan mudik merupakan suatu kejadian yang sangat mengkhawatirkan. karena jarak yang ditempuh jauh bahkan sampai berkilo – kilo meter dan apalagi kalau sampai kehabisan bahan bakar di dalam tol atau ditempat yang jauh dari pom pengisian bahan bakar atau SPBU. kamu ngga mau kan mengalami kejadian seperti itu? 

Bolehkah membawa Bensin cadangan di dalam mobil?

Meski bisa dilakukan, akan tetapi cara tersebut dinilai oleh Jusri Pulubuhu, Training Director  Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), cukup berbahaya untuk dilakukan. Karena selain mengundang terjadinya resiko juga dapat merusak kesehatan  penumpang di dalam kabin.

Pastikan dan cek terlebih dahulu pada jerigen tidak ada yang bocor, aman dan tertutup rapat, sehingga tidak ada uap dan bau yang keluar & aman untuk penumpang didalam mobil. Karena bensin / bahan bakar mempunyai bau yang sangat menyengat dan mudah terbakar. Dengan menghirup udara dari uap bensin dapat memberikan dampak serius bagi kesehatan. perlu sobat scuto diketahui, bensin memiliki kandungan zat Benzena  yang dapat memicu peningkatan kanker darah, dan apat mengganggu saraf dan berdampak pada kematian.

Jusri juga  menjelaskan bahwa dengan membawa BBM didalam kendaraan sama saja dengan membawa segitiga api (fire triangle) yang mudah terbakar kapan saja.  Segitiga api sendiri merupakan proses reaksi berantai yang berjalan sangat cepat, seimbang , dan berkelanjutan antara tiga elemen pembentuk api, yakni bahan bakar, energi panas, dan oksigen..

 

Cara aman membawa jerigen BBM saat mudik

Pastikan juga pilih jerigen yang dirancang khusus untuk penyimpanan BBM dari bahan material dan penutupnya, sehingga dapat diletakan ditempat yang aman dna tidak mudah jatuh pada saat mobil mengalami guncangan serta pastikan juga untuk tidak terjangkau oleh anak-anak. Hindari untuk tidak merokok didalam atau didekat area jerigen BBM. Karena sebenarnya ideal penempatan jerigen BBM harusnya diluar area mobil, agar lebih aman, seperti mobil-mobil offroad, pick up dan mobil yang mempunyai tempat jerigen khusus. Tidak disarankan untuk memakai botol air minum untuk menyimpan BBM.

Sebelum melakukan perjalanan mudik, alangkah baiknya mempelajari terlebih dahulu rute dan jalan yang hendak dilalui, sehingga kamu sudah tau dimana akan mengisi ulang bahan bakar, jadi, lebih prepare yah untuk perjalanan menjadi aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

Syarat mudik 2022

Apa saja persyaratan Mudik 2022?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah mengumumkan syarat dan aturan mudik lebaran terbaru tahun 2022 bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku dalam negeri maupun PPDN. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam surat edaran itu disebutkan para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Tak hanya dua ketentuan itu, sejumlah syarat diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tersebut. Efektif berlaku per tanggal 19 April 2022, berlaku bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru :

  1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin Booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tess RT-PCR. Adapun sampel test tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif test RT_PCR atau Rapid antigen. Dan wajib didampingi dalam melakukan perjalanan mudik yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

Bagi yang melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi, pastikan kondisi kendaraan sudah diperiksa dan dalam kondisi prima serta bersihkan kendaraan dengan shampo atau sabun cuci yang baik agar penampilan kendaraan terjaga.

Share:

More Posts